Warisan - Dr. R. Surya Widya, SpKJ.
Setelah si suami meninggal, si isteri kemudian membagi warisan kepada kedua anaknya. Rumah yang di kampung diwariskan kepada anak sulungnya yang laki-laki, rumah yang di kota diwariskan kepada anak bungsunya yang perempuan. Ia kemudian tinggal bersama dengan anak perempuannya sambil berjualan makanan di pasar. Kedua anaknya sudah kawin dan sudah punya anak, berarti si istri yang ditinggal mati oleh suaminya sudah punya cucu, dan dipanggil nenek. Sudah biasa kalau semakin tua si nenek semakin rewel, dan akhirnya ia diusir oleh cucunya sendiri!